TEMA : FIQIH DAN PERBEDAAN PENDAPAT DALAM ISLAM

Dosen : Ahmad  Muzakkil Anam

Assalamualaikum wr.wb

FIQIH ADALAH AL FAHM (PEMAHAMAN) 

Ada 3 pemahaman dalam Fiqih

Yang pertama Menurut Imam Abu Hanifah adalah mengetahui hak dan kewajiba diri (kemudian oleh pengikut mazhab Abu hanifah ditambahkan menjadi mengetahui hak dan kewajibab diri dalam ibadah praktikal)

Yang kedua, Imam Syafi'i yaitu mengetahui hokum hokum syara’ yang berhubungnan dangan amalan praktis, yang diperoleh dari (meniliti) dalil dalil syara’ yang terperinci.

Yang ketiga, Imam az-Zarkasyi yaitu mengetahui hokum amalan amalan yang bersifat atribut (Al-Hawadits) berdasarkan nash syara’ dan juga penyimpulan hokum menurut salah satu madzhab dari beberapa madzhab yang ada.

KEISTIMEWAAN ILMU FIQIH

1. FIQIH BERASASKAN WAHYU KEPADA ALLAH

Berbeda dengan hukum-hukum positif yang ada, materi-materi fikih bersumber dari wahyu Allah yang berada dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dalam menyimpulkan hukum syara' (ber-istinbath), setiap mujtahid harus mengacu kepada nash-nash yang berada dalam kedua sumber tersebut, menjadikan semangat syariah sebagai petunjuk, memerhatikan tujuan-tujuan umum syariat Islamiyyah, dan juga berpegang kepada kaidah serta dasar-dasar umum hukum Islam. Jika para mujtahid melakukan hal ini, maka ijtihad yang dihasilkan dapat dikatakan sumbernya otentik, bangunannya kokoh, dan strukturnya kuat, karena dasar dan kaidah yang digunakan sempurna dan mengakar hingga pada zaman kerasulan dan turunnya wahyu.

2. PEMBAHASANNYA KOMPREHENSIF MENCAKUP SEGALA ASPEK KEHIDUPAN

Fikih mengatur tiga hubungan utama manusia, yaitu hubungannya dengan Sang Pencipta, hubungannya dengan dirinya sendiri, dan hubungannya dengan masyarakat. Hukum-hukum fikih adalah untuk kemaslahatan di dunia dan di akhirat, sehingga urusan keagamaan dan juga kenegaraan diatur semuanya. Hukum-hukum fikih juga dimaksudkan untuk mengatur semua manusia, sehingga dia kekal hingga hari akhir. Hukum-hukumnya mengandung masalah aqidah, ibadah, akhlak, dan muamalah, sehingga ketika mengamalkannya, hati manusia terasa hidup, merasa melaksanakan suatu kewajiban dan merasa diawasi oleh Allah dalam segala kondisi. Oleh sebab itu, jika diamalkan dengan benar, maka ketenangan, keimanan, kebahagiaan, dan kestabilan akan terwujud. Selain itu, jika fikih dipraktikkan, maka kehidupan manusia di seluruh dunia akan rapi dan teratur.

secara umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok.
A. Hukum-hukum ibadah seperti bersuci, shalat, puasa, haji, zakat, nadzar, sumpah, dan perkara-perkara lain yang mengatur hubungan manusia dengan Sang Pencipta

B. hukum-hukum muamalah seperti hukum transaksi, hukum membelanjakan harta,
hukuman, hukum kriminal, dan lain lain, selain itu kelompok kedua ini terbagi ke dalam beberapa kelompok pembahasan:

1. Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah. Yaitu, hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah keluarga, dari masalah pernikahan, talak, penisbatan keturunan keluarga, nafkah keluarga, pembagian harta waris

2. Al-Ahkaam Al-Muduniyyah (hukum perdata). Yaitu, hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah relasi di antara individu seperti jual beli, pinjam-meminjam, gadai, penanggungan utang, utang piutang, usaha bersama (syirkah), dan lain-lain.

3. Al-Ahkaam Al-Jinaa'iyyah (hukum pidana). Yaitu, hukum-hukum yang mengatur tindakan kriminal yang dilakukan oleh seorang mukallaf dan juga bentuk hukuman yang diberikan kepada pelaku kriminal

4. Al-Ahkaam Al-Muraafa'aat (hukum proses perbidangan baik kasus perdata maupun pidana). Yaitu, hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah kehakiman, prosedur melakukan tuduhan, prosedur penetapan suatu kasus baik dengan menggunakan saksi, sumpah, bukti, atau lainnya

5. Al-Ahkaam Ad-Dustuuriyyah (hukum pemerintahan). Yaitu, hukum-hukum yang berhubungan dengan sistem pemerintahan dan juga dasar-dasar pemerintahan

6. Al-Ahkam Ad-Dauliyyah (hukum internasional). Yaitu, hukum-hukum yang membahas masalah tata tertib hubungan antara negara Islam dengan negara-negara lainnya, baik dalam kondisi damai maupun kondisi perang.

7. Al-Ahkaam Al-Iqtishaadiyyah wal Maaliyyah (hukum ekonomi dan keuangan). Yaitu, hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah hak individu dalam masalah harta benda, ekonomi dan keuangan, dan tugas-tugas individu tersebut dalam sistem ekonomi dan keuangan yang lebih luas

8. Kedelapan, akhlak dan adab (kebaikan dan keburukan). Yaitu hukum-hukum yang mengatur perilaku manusia supaya prinsip keutamaan, saling menolong, dan saling mengasihi teraplikasikan di tengah-tengah kehidupan mereka.

3. FIKIH SANGAT KENTAL DENGAN KARAKTER KEAGAMAAN (HUKUM HALAL DAN HARAM)

Oleh sebab itu, fikih mempunyai keistimewaan dibanding dengan undang-undang positif yang ada. Dalam fikih, setiap pekerjaan yang termasuk kategori muamalat pasti dihubungkan dengan konsep halal dan haram

4. FIQIH MEMPUNYAI HUBUNGAN YANG ERAT DENGAN AKHLAK

Perbedaan antara fikih dengan undang-undang ciptaan manusia ialah hukum fikih terpengaruh dengan prinsip-prinsip akhlak. Sedangkan undang-undang ciptaan manusia, tujuannya hanyalah untuk mengekalkan peraturan dan ketenteraman masyarakat, walaupun dengan mengorbankan sebagian prinsip agama dan akhlak. Fikih menekankan keutamaan, idealisme, dan akhlak yang mulia. Atas dasar itu, maka ibadah disyariatkan untuk membersihkan jiwa dan menyucikannya, supaya dapat menjauhkannya dari kemungkaran. Riba diharamkan untuk menanam semangat kerja sama, tolong-menolong, dan bertimbang rasa sesama manusia, supaya dapat melindungi golongan yang memerlukan bantuan dari cengkeraman orang berharta, mencegah berlakunya penipuan dan pembohongan dalam kontrak, dan dapat mencegah memakan
harta secara batil. Pengharaman riba juga bertujuan supaya perasaan saling cinta tersebar luas, begitu juga dengan perasaan saling mempercayai di antara satu sama lain. Di samping itu, ia dapat mencegah
persengketaan di antara manusia, dapat melepaskan mereka dari cengkeraman kecenderungan materialisme, dan menghormati hak orang lain. Perintah supaya kontrak yang sudah disepakati dilaksanakan, bertujuan supaya segala janji yang dibuat dapat ditunaikan

5. BALASAN DI DUNIA DAN AKHIRAT BAGI YANG TIDAK PATUH

Keistimewaan fikih bila dibanding dengan undang-undang ciptaan manusia ialah, undang-undang ciptaan manusia hanya menetapkan balasan duniawi saja bagi orang yang tidak patuh. Sedangkan fikih mempunyai dua jenis balasan, yaitu: pertama, balasan duniawi dalam bentuk hukuman yang telah ditetapkan oleh nash (hudud) dan yang tidak ditetapkan oleh nash (ta'zir) bagi kesalahan zahir yang dilakukan oleh manusia. Kedua, balasan ukhrawi bagi perbuatan hati yang tidak kelihatan yang dilakukan oleh manusia seperti hasad, dengki, azam untuk mendatangkan kemudharatan kepada orang lain, dan juga hukuman itu akan dikenakan bagi perbuatan zahir yang tidak dapat dihukum di dunia karena kelalaian dalam melaksanakan hukuman jinayah. Pahala dalam fikih juga mempunyai dua bentuk. Pahala yang diberikan karena amalan yang berbentuk perbuatan, dan amalan yang berbentuk meninggalkan. Yang pertama, pahala diberikan karena adanya ketaatan terhadap perintah Allah Ta’ala. Adapun yang kedua, pahala diberikan karena usaha yang dilakukan untuk menjauhi larangan dan maksiat, serta menahan diri untuk melaksanakannya. Sedangkan dalam undang-undang ciptaan manusia, hukuman hanya diberikan kepada amalan bentuk yang kedua saja, yaitu ketika seseorang menyalahi undang-undang. Ia tidak memberikan pahala kepada orang yang patuh dan taat.

6. FIKIH MEMPUNYAI CIRI SOSIAL KEMASYARAKATAN

Dalam aturan fikih ada usaha untuk menjaga kepentingan individu dan kelompok sekaligus, agar kepentingan satu pihak tidak menzalimi yang lain. Walaupun demikian, jika timbul pertentangan di antara dua kepentingan, maka kepentingan umum lebih diutamakan. Demikian juga jika terjadi pertentangan antara kepentingan dua individu, maka yang diutamakan adalah kepentingan orang yang akan menanggung kemudharatan yang lebih besar. Hal ini adalah berdasarkan prinsip “Tidak boleh memudharatkan diri sendiri dan tidak boleh memudharatkan yang lain,” dan juga prinsip, “Kemudharatan yang lebih besar ditolak dengan kemudharatan yang lebih kecil.”

7. FIQIH SESUAI UNTUK DITERAPKAN PADA MASA APA PUN

Prinsip-prinsip utama fikih adalah prinsip-prinsip yang kekal dan tidak akan berubah; seperti prinsip kerelaan dalam kontrak, prinsip ganti rugi, pemberantasan tindakan kriminal, perlindungan terhadap hak, dan juga prinsip tanggung jawab pribadi.
Adapun fikih yang dibangun berdasarkan qiyas, menjaga maslahah dan 'uruf dapat menerima perubahan dan perkembangan disesuaikan dengan keperluan zaman, kemaslahatan manusia, situasi dan kondisi yang berbeda, baik masa maupun tempat, selagi keputusan hukumnya tidak melenceng dari tujuan utama syariah dan keluar dari asasnya yang betul. Tetapi ini hanya di dalam masalah muamalah, bukan dalam aqidah dan ibadah. Inilah yang dikehendaki dengan kaidah “Hukum berubah dengan berubahnya masa.”

8. TUJUAN PELAKSANAAN FIQIH

Tujuan pelaksanaan fikih ialah untuk memberikan kemanfaatan yang sempurna, baik pada tataran individu atau tataran resmi, dengan cara merealisasikan undang-undang di setiap negara Islam berdasarkan fikih. Karena, tujuan akhir dari fikih ialah untuk kebaikan manusia dan kebahagiaannya di dunia dan akhirat. Sedangkan tujuan undang-undang ciptaan manusia ialah, semata-mata untuk mewujudkan kestabilan masyarakat di dunia.
Fikih juga dapat diolah berdasarkan teori-teori umum seperti yang dilakukan dalam studi undang-undang. Umpamanya adalah penetapan teori jaminan, teori darurat, teori kontrak, teori kepemilikan, kaidah undang-undang sipil, hukuman, teori hak, penyalahgunaan hak, keadaan yang muncul mendadak, dan sebagainya.


KLASIFIKASI FIQIH

Hukum Hukum Ibadah
Klasifikasi dalam Fiqih terutama dalam hukum hukum ibadah bisa dicontohkan seperti Be
- Bersuci
- Sholat
- puasa
- Haji
- Zakat
- Nadzar
- Umpah
- Dan perkara perkara lain yang terkait hubungan manusia dengan sang khaliq

Hukum Hukum muamalah
Al akhwal asy-syakhshiyyah, hukum perdata, hukum pidana, hukum proses persidangan, hukum pemerintahan, hukum internasional, hukum ekonomi dan keuangan, serta akhlak dan adab

Sekian yang bisa saya sampaikan pada materi fiqih kali ini. Semoga bisa bermanfaat bagi kita semuaFiqih adalah Al fahm (pemahaman)

Ada 4 pemahaman dalam Fiqih 

Yang pertama Menurut Imam Abu Hanifah adalah mengetahui hak dan kewajiba diri (kemudian oleh pengikut mazhab Abu hanifah ditambahkan menjadi mengetahui hak dan kewajibab diri dalam ibadah praktikal)

Yang kedua, Imam Syafi'i yaitu mengetahui hokum hokum syara’ yang berhubungnan dangan amalan praktis, yang diperoleh dari (meniliti) dalil dalil syara’ yang terperinci.

Yang ketiga, Imam az-Zarkasyi yaitu mengetahui hokum amalan amalan yang bersifat atribut (Al-Hawadits) berdasarkan nash syara’ dan juga penyimpulan hokum menurut salah satu madzhab dari beberapa madzhab yang ada.

KLASIFIKASI FIQIH

Hukum Hukum Ibadah
Klasifikasi dalam Fiqih terutama dalam hukum hukum ibadah bisa dicontohkan seperti Be
- Bersuci
- Sholat
- puasa
- Haji
- Zakat
- Nadzar
- Umpah
- Dan perkara perkara lain yang terkait hubungan manusia dengan sang khaliq

Hukum Hukum muamalah
Al akhwal asy-syakhshiyyah, hukum perdata, hukum pidana, hukum proses persidangan, hukum pemerintahan, hukum internasional, hukum ekonomi dan keuangan, serta akhlak dan adab

Sekian yang bisa saya sampaikan pada materi fiqih kali ini. Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua