TEMA : FIQIH DAN PERBEDAAN PENDAPAT DALAM ISLAM
Dosen : Ahmad Muzakkil Anam
Assalamualaikum wr.wb
FIQIH ADALAH AL FAHM (PEMAHAMAN)
Ada 3 pemahaman dalam Fiqih
Yang
pertama Menurut Imam Abu Hanifah adalah mengetahui hak dan kewajiba
diri (kemudian oleh pengikut mazhab Abu hanifah ditambahkan menjadi
mengetahui hak dan kewajibab diri dalam ibadah praktikal)
Yang
kedua, Imam Syafi'i yaitu mengetahui hokum hokum syara’ yang
berhubungnan dangan amalan praktis, yang diperoleh dari (meniliti) dalil
dalil syara’ yang terperinci.
Yang ketiga, Imam az-Zarkasyi
yaitu mengetahui hokum amalan amalan yang bersifat atribut (Al-Hawadits)
berdasarkan nash syara’ dan juga penyimpulan hokum menurut salah satu
madzhab dari beberapa madzhab yang ada.
KEISTIMEWAAN ILMU FIQIH
1. FIQIH BERASASKAN WAHYU KEPADA ALLAH
Berbeda
dengan hukum-hukum positif yang ada, materi-materi fikih bersumber dari
wahyu Allah yang berada dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dalam
menyimpulkan hukum syara' (ber-istinbath), setiap mujtahid harus mengacu
kepada nash-nash yang berada dalam kedua sumber tersebut, menjadikan
semangat syariah sebagai petunjuk, memerhatikan tujuan-tujuan umum
syariat Islamiyyah, dan juga berpegang kepada kaidah serta dasar-dasar
umum hukum Islam. Jika para mujtahid melakukan hal ini, maka ijtihad
yang dihasilkan dapat dikatakan sumbernya otentik, bangunannya kokoh,
dan strukturnya kuat, karena dasar dan kaidah yang digunakan sempurna
dan mengakar hingga pada zaman kerasulan dan turunnya wahyu.
2. PEMBAHASANNYA KOMPREHENSIF MENCAKUP SEGALA ASPEK KEHIDUPAN
Fikih
mengatur tiga hubungan utama manusia, yaitu hubungannya dengan Sang
Pencipta, hubungannya dengan dirinya sendiri, dan hubungannya dengan
masyarakat. Hukum-hukum fikih adalah untuk kemaslahatan di dunia dan di
akhirat, sehingga urusan keagamaan dan juga kenegaraan diatur semuanya.
Hukum-hukum fikih juga dimaksudkan untuk mengatur semua manusia,
sehingga dia kekal hingga hari akhir. Hukum-hukumnya mengandung masalah
aqidah, ibadah, akhlak, dan muamalah, sehingga ketika mengamalkannya,
hati manusia terasa hidup, merasa melaksanakan suatu kewajiban dan
merasa diawasi oleh Allah dalam segala kondisi. Oleh sebab itu, jika
diamalkan dengan benar, maka ketenangan, keimanan, kebahagiaan, dan
kestabilan akan terwujud. Selain itu, jika fikih dipraktikkan, maka
kehidupan manusia di seluruh dunia akan rapi dan teratur.
secara umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok.
A.
Hukum-hukum ibadah seperti bersuci, shalat, puasa, haji, zakat, nadzar,
sumpah, dan perkara-perkara lain yang mengatur hubungan manusia dengan
Sang Pencipta
B. hukum-hukum muamalah seperti hukum transaksi, hukum membelanjakan harta,
hukuman, hukum kriminal, dan lain lain, selain itu kelompok kedua ini terbagi ke dalam beberapa kelompok pembahasan:
1.
Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah. Yaitu, hukum-hukum yang berhubungan dengan
masalah keluarga, dari masalah pernikahan, talak, penisbatan keturunan
keluarga, nafkah keluarga, pembagian harta waris
2. Al-Ahkaam
Al-Muduniyyah (hukum perdata). Yaitu, hukum-hukum yang berhubungan
dengan masalah relasi di antara individu seperti jual beli,
pinjam-meminjam, gadai, penanggungan utang, utang piutang, usaha bersama
(syirkah), dan lain-lain.
3. Al-Ahkaam Al-Jinaa'iyyah (hukum
pidana). Yaitu, hukum-hukum yang mengatur tindakan kriminal yang
dilakukan oleh seorang mukallaf dan juga bentuk hukuman yang diberikan
kepada pelaku kriminal
4. Al-Ahkaam Al-Muraafa'aat (hukum
proses perbidangan baik kasus perdata maupun pidana). Yaitu,
hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah kehakiman, prosedur
melakukan tuduhan, prosedur penetapan suatu kasus baik dengan
menggunakan saksi, sumpah, bukti, atau lainnya
5. Al-Ahkaam
Ad-Dustuuriyyah (hukum pemerintahan). Yaitu, hukum-hukum yang
berhubungan dengan sistem pemerintahan dan juga dasar-dasar pemerintahan
6.
Al-Ahkam Ad-Dauliyyah (hukum internasional). Yaitu, hukum-hukum yang
membahas masalah tata tertib hubungan antara negara Islam dengan
negara-negara lainnya, baik dalam kondisi damai maupun kondisi perang.
7.
Al-Ahkaam Al-Iqtishaadiyyah wal Maaliyyah (hukum ekonomi dan keuangan).
Yaitu, hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah hak individu dalam
masalah harta benda, ekonomi dan keuangan, dan tugas-tugas individu
tersebut dalam sistem ekonomi dan keuangan yang lebih luas
8. Kedelapan, akhlak
dan adab (kebaikan dan keburukan). Yaitu hukum-hukum yang mengatur
perilaku manusia supaya prinsip keutamaan, saling menolong, dan saling
mengasihi teraplikasikan di tengah-tengah kehidupan mereka.
3. FIKIH SANGAT KENTAL DENGAN KARAKTER KEAGAMAAN (HUKUM HALAL DAN HARAM)
Oleh
sebab itu, fikih mempunyai keistimewaan dibanding dengan undang-undang
positif yang ada. Dalam fikih, setiap pekerjaan yang termasuk kategori
muamalat pasti dihubungkan dengan konsep halal dan haram
4. FIQIH MEMPUNYAI HUBUNGAN YANG ERAT DENGAN AKHLAK
Perbedaan
antara fikih dengan undang-undang ciptaan manusia ialah hukum fikih
terpengaruh dengan prinsip-prinsip akhlak. Sedangkan undang-undang
ciptaan manusia, tujuannya hanyalah untuk mengekalkan peraturan dan
ketenteraman masyarakat, walaupun dengan mengorbankan sebagian prinsip
agama dan akhlak. Fikih menekankan keutamaan, idealisme, dan akhlak yang
mulia. Atas dasar itu, maka ibadah disyariatkan untuk membersihkan jiwa
dan menyucikannya, supaya dapat menjauhkannya dari kemungkaran. Riba
diharamkan untuk menanam semangat kerja sama, tolong-menolong, dan
bertimbang rasa sesama manusia, supaya dapat melindungi golongan yang
memerlukan bantuan dari cengkeraman orang berharta, mencegah berlakunya
penipuan dan pembohongan dalam kontrak, dan dapat mencegah memakan
harta
secara batil. Pengharaman riba juga bertujuan supaya perasaan saling
cinta tersebar luas, begitu juga dengan perasaan saling mempercayai di
antara satu sama lain. Di samping itu, ia dapat mencegah
persengketaan
di antara manusia, dapat melepaskan mereka dari cengkeraman
kecenderungan materialisme, dan menghormati hak orang lain. Perintah
supaya kontrak yang sudah disepakati dilaksanakan, bertujuan supaya
segala janji yang dibuat dapat ditunaikan
5. BALASAN DI DUNIA DAN AKHIRAT BAGI YANG TIDAK PATUH
Keistimewaan
fikih bila dibanding dengan undang-undang ciptaan manusia ialah,
undang-undang ciptaan manusia hanya menetapkan balasan duniawi saja bagi
orang yang tidak patuh. Sedangkan fikih mempunyai dua jenis balasan,
yaitu: pertama, balasan duniawi dalam bentuk hukuman yang telah
ditetapkan oleh nash (hudud) dan yang tidak ditetapkan oleh nash
(ta'zir) bagi kesalahan zahir yang dilakukan oleh manusia. Kedua,
balasan ukhrawi bagi perbuatan hati yang tidak kelihatan yang dilakukan
oleh manusia seperti hasad, dengki, azam untuk mendatangkan kemudharatan
kepada orang lain, dan juga hukuman itu akan dikenakan bagi perbuatan
zahir yang tidak dapat dihukum di dunia karena kelalaian dalam
melaksanakan hukuman jinayah. Pahala dalam fikih juga mempunyai dua
bentuk. Pahala yang diberikan karena amalan yang berbentuk perbuatan,
dan amalan yang berbentuk meninggalkan. Yang pertama, pahala diberikan
karena adanya ketaatan terhadap perintah Allah Ta’ala. Adapun yang
kedua, pahala diberikan karena usaha yang dilakukan untuk menjauhi
larangan dan maksiat, serta menahan diri untuk melaksanakannya.
Sedangkan dalam undang-undang ciptaan manusia, hukuman hanya diberikan
kepada amalan bentuk yang kedua saja, yaitu ketika seseorang menyalahi
undang-undang. Ia tidak memberikan pahala kepada orang yang patuh dan
taat.
6. FIKIH MEMPUNYAI CIRI SOSIAL KEMASYARAKATAN
Dalam
aturan fikih ada usaha untuk menjaga kepentingan individu dan kelompok
sekaligus, agar kepentingan satu pihak tidak menzalimi yang lain.
Walaupun demikian, jika timbul pertentangan di antara dua kepentingan,
maka kepentingan umum lebih diutamakan. Demikian juga jika terjadi
pertentangan antara kepentingan dua individu, maka yang diutamakan
adalah kepentingan orang yang akan menanggung kemudharatan yang lebih
besar. Hal ini adalah berdasarkan prinsip “Tidak boleh memudharatkan diri sendiri dan tidak boleh memudharatkan yang lain,” dan juga prinsip, “Kemudharatan yang lebih besar ditolak dengan kemudharatan yang lebih kecil.”
7. FIQIH SESUAI UNTUK DITERAPKAN PADA MASA APA PUN
Prinsip-prinsip
utama fikih adalah prinsip-prinsip yang kekal dan tidak akan berubah;
seperti prinsip kerelaan dalam kontrak, prinsip ganti rugi,
pemberantasan tindakan kriminal, perlindungan terhadap hak, dan juga
prinsip tanggung jawab pribadi.
Adapun fikih yang dibangun
berdasarkan qiyas, menjaga maslahah dan 'uruf dapat menerima perubahan
dan perkembangan disesuaikan dengan keperluan zaman, kemaslahatan
manusia, situasi dan kondisi yang berbeda, baik masa maupun tempat,
selagi keputusan hukumnya tidak melenceng dari tujuan utama syariah dan
keluar dari asasnya yang betul. Tetapi ini hanya di dalam masalah
muamalah, bukan dalam aqidah dan ibadah. Inilah yang dikehendaki dengan
kaidah “Hukum berubah dengan berubahnya masa.”
8. TUJUAN PELAKSANAAN FIQIH
Tujuan
pelaksanaan fikih ialah untuk memberikan kemanfaatan yang sempurna,
baik pada tataran individu atau tataran resmi, dengan cara
merealisasikan undang-undang di setiap negara Islam berdasarkan fikih.
Karena, tujuan akhir dari fikih ialah untuk kebaikan manusia dan
kebahagiaannya di dunia dan akhirat. Sedangkan tujuan undang-undang
ciptaan manusia ialah, semata-mata untuk mewujudkan kestabilan
masyarakat di dunia.
Fikih juga dapat diolah berdasarkan teori-teori
umum seperti yang dilakukan dalam studi undang-undang. Umpamanya adalah
penetapan teori jaminan, teori darurat, teori kontrak, teori
kepemilikan, kaidah undang-undang sipil, hukuman, teori hak,
penyalahgunaan hak, keadaan yang muncul mendadak, dan sebagainya.
Hukum Hukum Ibadah
Klasifikasi dalam Fiqih terutama dalam hukum hukum ibadah bisa dicontohkan seperti Be
- Bersuci
- Sholat
- puasa
- Haji
- Zakat
- Nadzar
- Umpah
- Dan perkara perkara lain yang terkait hubungan manusia dengan sang khaliq
Hukum Hukum muamalah
Al
akhwal asy-syakhshiyyah, hukum perdata, hukum pidana, hukum proses
persidangan, hukum pemerintahan, hukum internasional, hukum ekonomi dan
keuangan, serta akhlak dan adab
Sekian yang bisa saya sampaikan pada materi fiqih kali ini. Semoga bisa bermanfaat bagi kita semuaFiqih adalah Al fahm (pemahaman)
Ada 4 pemahaman dalam Fiqih
Yang
pertama Menurut Imam Abu Hanifah adalah mengetahui hak dan kewajiba
diri (kemudian oleh pengikut mazhab Abu hanifah ditambahkan menjadi
mengetahui hak dan kewajibab diri dalam ibadah praktikal)
Yang
kedua, Imam Syafi'i yaitu mengetahui hokum hokum syara’ yang
berhubungnan dangan amalan praktis, yang diperoleh dari (meniliti) dalil
dalil syara’ yang terperinci.
Yang ketiga, Imam az-Zarkasyi
yaitu mengetahui hokum amalan amalan yang bersifat atribut (Al-Hawadits)
berdasarkan nash syara’ dan juga penyimpulan hokum menurut salah satu
madzhab dari beberapa madzhab yang ada.
KLASIFIKASI FIQIH
Hukum Hukum Ibadah
Klasifikasi dalam Fiqih terutama dalam hukum hukum ibadah bisa dicontohkan seperti Be
- Bersuci
- Sholat
- puasa
- Haji
- Zakat
- Nadzar
- Umpah
- Dan perkara perkara lain yang terkait hubungan manusia dengan sang khaliq
Hukum Hukum muamalah
Al
akhwal asy-syakhshiyyah, hukum perdata, hukum pidana, hukum proses
persidangan, hukum pemerintahan, hukum internasional, hukum ekonomi dan
keuangan, serta akhlak dan adab
Sekian yang bisa saya sampaikan pada materi fiqih kali ini. Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua
0 Komentar