PEMBENTUKAN MADZHAB DAN IMPLIKASINYA DALAM PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM


Assalamualaikum wr wb

Disini saya akan menshare sesuatu yang bermanfaat untuk kalian tentang Pembentukan madzhab dan implikasinya dalam perkembangan hukum islam

·      Pengertian Madzhab

madzhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam memecahkan masalah. Madzhab juag mencakup sekumpulan hukum-hukum Islam yang digali seorang imam mujtahid dan ushul fiqih yang menjadi jalan yang ditempuh mujtahid itu untuk menggali hukum-hukum Islam dari dalil-dalilnya yang rinci

Namun demikian dari sekian banyak madzhab hukum Islam hanya empat yang sampai sekarang diakui kalangan Sunni sebagai madzhab yang mu’tabar. Dari keempat madzhab ini kemudian hukum Islam berkembang ke seluruh dunia. Masing-masing negara dapat dilihat madzhab apa yang dominan. Di Saudi Arabia yang dominan adalah madzhab Hanbali, di India, Pakistan dan Turki yang dominan adalah madzhab Hanafi, di Afrika Utara yang paling dominan adalah madzhab maliki, sedangkan di Indonesia dan Malaysia yang paling dominan adalah mazhab Syafi’i. Madzhab telah mendominasi perkembangan hukum Islam selama berabad-abad. Bahkan tidak jarang pemikiran hukum Islam di dalam masing-masing madzhab itu di pahami secara doktrinal dan dogmatik yang artinya pendapat imam madzhab dan beberapa ulama besar yang mengikatkan dirinya pada madzhab tertentu menjadi sebuah doktrin. Yang terjadi kemudian adalah madzhab dalam hukum Islam seolah-olah menjadi agama baru yang memainkan peranan penting dalam keberagamaan umat Islam

Adapun beberapa tokoh madzhab yang mu’tabar di kalangan sunni ada empat madzhab dengan tokohnya sebagai berikut: 

1. Imam Hanafi 

    Ia memiliki kekuatan nalar yang luar biasa dan merumuskan sebuah teori yang disebut istihsan atau pilihan hukum yang menunjukkan kelonggaran atas analogi yang ketat demi kepentingan umum. Imam Abu Hanifah mengajak kebebasan berpikir dalam memecahkan masalahmasalah baru yang belum terdapat di dalam Al-Qur’an dan Sunnah dan menganjurkan pembahasan yang bebas dan merdeka. Ia banyak mengandalkan qiyas dalam menentukan hukum dan lebih mengutamakan analogi yang rendah tetapi menguntungkan dari pada qiyas yang kuat tetapi tidak menguntungkan

Abu Hanifah mengistimbatkan hukum berdasar kepada: 

A. Al-Qur’an 

B. Hadis Nabi dan atsar Sahabat dan tabi’in yang shaih dan  terkenal. 

C. Fatwa sahabat 

D. Qiyas 

E. Istihsan 

F. Adat yang berlaku di masyarakat.

 

       2. Imam Malik (179 M/ 795 H )

    Ia banyak belajar tentang hadis Nabi dan ketetapan yang diambil oleh para sahabatnya. Tetapi tidak boleh di bayangkan bahwa alirannya didasarkan pada sikap mendukung hadis secara kaku. Malik sangat terikat dengan arti penting tradisi Madinah dengan anggapan tradisi-tradisi ini mesti telah dipindahkan dari masa nabi. Konsepsi lain yang dikembangkan oleh Malik dan alirannya adalah persetujuan atau ijma’. Ia tidak memberikan kekuasan memutuskan melalui ijma’ kepada dunia luar, karena persetujuan Madinah semata dapat menetapkan kebenaran universal

Dengan keterangan di atas maka dapat disimpulkan bahwa dasar madzhab Maliki dalam menentukan hukum adalah : 

a. Al-Qur’an 

b. Sunnah 

c. Ijma’ ahli Madinah 

d. Qiyas 

e. Maslahah Mursalah

 

3. Imam Syafi’i (204 H/819 M

Teori-teorinya terkenal karena pandangannya sederhana dan keseimbangan hukum. Ia membawa tehnik pemikiran hukum ke dalam tingkat kemampuan dan pengusaan yang tidak pernah dicapai sebelumnya, yang hampir tidak dapat disamakan dan tidak pernah ada yang melampaui setelahnya.

Dalam mengistimbatkan hukum imam Syafi’i mendasarkan pada hirarki sebagai berikut: 

a. Al-Qur’an

b. Hadis

c. Ijma’ 

d. Qiyas

 

4. Imam HanbaliIa

    Amat ketat memegangi hadis nabi dan penginterpretasikannya secara literal. Ia sama sekali tidak menerima pemikiran manusia sebagai sumber hukum, hanya wahyu ilahi dalam Al-Qur’an dan Sunnahlah yang berwewenang sumber hukum. Musnad adalah karya yang terkenal yang memuat lebih dari 40.000 hadis.  

·  Sejarah Pembentukan Madzhab

Secara ideal keberadaan hukum diharapkan mampu berfungsi sebagai pengendali perilaku manusia dan mengarahkannya pada berbagai kreasi dan aksi yang positif

Pembentukan mahzab berfungsi untuk :

(1) Memelihara kedamaian masyarakat, 

(2) Menekan tindak kejahatan dan kekerasan, 

(3) Menjaga kekayaan, 

(4) Mensosialisasikan ukuran-ukuran moral dalam berbagai bentuk hubungan manusia atas dasar persaudaraan dan persahabatan

 

Madzhab-madzhab fiqih menunjukkan ada tiga bidang dengan sebagai berikut:

1. Madzhab Zahiri

Dinamakan dengan madzhab zahiri karena madzhab ini berpegang pada zahir lafadz AlQur’an dan sunnah. Menolak imamnya giat menyebarkannya dan berakibat sirnanya madzhab tersebut dengan kematian imam madzhabnya. 

2. Madzhab Ahl al-Hadits

Madzhab ini cenderung berpegang pada zahir (teks) hadis, namun tidak menolak penggunaan ta’wil, qiyas dan penggunaan al-ra’y serta ijtihad yang lain. Diantara imamimam madzhabnya adalah Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal. 

3. Madzhab Ahl al-Ra’y

Pemikiran madzhab ini bercorak rasional dan ahlu al-ra’y adalah mereka yang menggunakan akal dan memberi porsi akal lebih banyak dibanding dengan pemikir lainnya. Kecenderungan madzhab ini dalam menggunakan ra’yu dalam menetapkan hukum karena mereka memiliki pandangan tersendiri terhadap syari’ah Islam

· Implikasi Dalam Perkembangan Hukum Islam

Ayat-ayat mengenai hidup kemasyarakatan tersebut bersifat umum, dalam arti hanya memberi garis-garis besar saja. Berbeda dengan ayat-ayat hukum mengenai ibadah. Hikmah dari ayat-ayat hukum mengenai kehidupan kemasyarakatan berjumlah kecil serta hanya membawa pedoman-pedoman dasar tanpa perincian adalah untuk mengantisipasi dinamika masyarakat yang senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan dari zaman ke zaman, sehingga keadaan tersebut dapat selalu disesuaikan dan diinterpretasikan menurut tuntutan zaman. Dengan inilah dasar-dasar hukum Islam berkembang.  

Adapun perkembangan hukum yang dimulai dari periode nabi sampai saat ini sesuai dengan perkembangan sosial. Pembentukan hukum dalam Islam pada periode nabi tidak berlangsung sekaligus, tetapi denagn cara berangsur-angsur, sedikit demi sedikit dalam menjelaskan hukum. Terutama untuk menyelessaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam masyarakat Islam pada waktu itu. Sebagai contoh pembentukan hukum Islam pada masa nabi, seperti teks Al-Qur’an tentang kekhamaran khamar