Assalamualaikum wr wb
disini saya akan menjelaskan tentang materi sejarah pembentukan hukum Islam dan sumber hukum Islam
SEJARAH PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM
· PADA
MASA NABI
Dalam sejarah, priode pembentukan dan pembinaan hukum
Islam pada masa ini dapat dibagi atas dua priode, yaitu priode Mekah (sebelum
hijrah) dan priode Medinah (sesudah hijrah).
Pada priode Mekah, Nabi memprioritaskan pembinaannya
dalam masalah akidah atau keimanan.
Sedangkan ayat-ayat yang turun pada priode Madinah,
umumnya berkenaan dengan masalah sosial kemasyarakatan. Makanya hukum-hukum
seperti perkawinan, kewarisan, perang dan damai, sanksi (hudud, uqubat) dan
lain-lain, baru diterapkan pada priode setelah hijrah
· PERIODE
SAHABAT (Khulafaur Rasyidin abad 11 H - 41 H)
Pasca kepergian Rasulullah SAW, hukum Islam yang telah
di bangun oleh oleh beliau sebagai dasar-dasar yang mengatur kehidupan
bermasyarakat, kemudian diteruskan oleh para sahabat-sahabat nabi
Para sahabat dalam menetapkan suatu hukum selalu
berpedoman pada al-Quran dan Hadits sebagai sumber hukum Islam pertama. Namun
bila tidak dijumpai dalam al-Quran dan hadits, para sahabat menggunakan ijtihad
sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah.
Para sahabat sangat berhati-hati dalam menggunakan
akal (ra’yu). Kebanyakan mereka mencela ra’yu. Yang mereka cela bukanlah apa
yang mereka lakukan, tetapi mereka mencela apabila mengikuti hawa nafsu dalam
berfatwa tanpa bersandar pada pokok agama
· PERIODE
TABIIN (Setelah Masa Khulafa al-Rasyidin sampai Awal Abad II H)
Hukum Islam pada zaman tabiin (periode tabiin)terjadi
setelah masa khalifah empat (Abu Bakar, Umar, Ali, dan Utsman) berakhir.
Pada fase ini, perkembangan hukum Islam ditandai
dengan munculnya aliran-aliran politik yang secara emplisit mendorong
terbentuknya aliran hukum
Pada periode ini juga ada upaya untuk membukukan
hadits, atas inisiatif dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada masa ini juga
terdapat pembagian terhadap aktivitas pemikiran hukum secara bebas yakni Irak,
Hijaz dan Syria imamnya masing-masing. Irak memiliki dua madzhab yaitu Basrah
dan Kufah. Hijaz juga memiliki dua madzhab yaitu Makkah dan Madinah, namun
madzhab Madinah lebih menonjol, sementara di Syria yang kurang populer madzhab
nya. Hal inilah yang kemudian para ulama terbagi menjadi dua aliran, Ahli Ra’yu
dan Ahli Hadits.
· PERIODE
KEEMASAN (Awal Abad II H – Pertengahan Abad IVH)
Periode kematangan dan kesempurnaan fikih, munculnya
imam imam Mudzhab ( Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafi'i dan Imam Hambali)
Pada saat ini merupakan periode keemasan umat Islam,
yang ditandai dengan berkembangnya berbagai bidang ilmu, seperti filsafat,
pemikiran ilmu kalam, hukum, tasawuf, teknologi, pemerintahan, arsitektur, dan
berbagai kemajuan lainnya
PERIODE TAQLID (Permulaan Abad Empat Sampai Runtuhnya
Kota Bagdad)
Pada periode ini secara berlangsung dari abad 10 / 11
M sampai abad 19 M, yaitu pada akhir Khalifah Abbasiyyah. Periode ini disebut
taqlid karena para fuqaha pada zaman ini tidak dapat membuat sesuatu yang baru
untuk ditambahkan kepada kandungan madzhab yang sudah ada seperti madzhab
Hanbali
· PERIODE KEBANGKITAN KEMBALI
Setelah mengalami kelesuan, kemunduran beberapa abad lamanya, pemikiran Islam bangkit kembali. Hal ini terjadi pada abad ke-19 M/13H. kebangkitan kembali pemikiran Islam timbul sebagai reaksi terhadap sikap taqlid tersebut di atas yang telah membawa kemunduran hukum Islam. Muncullah gerakan-gerakan baru di antara gerakan para ahli hukum yang menyarankan kembali kepada al-Qur'an dan Sunnah. Gerakan ini dipelopori oleh Ibnu Taymiyyah (1263-1328 M) bersama dengan muridnya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (1292-1356 M). Ia mengatakan bahwa pintu ijtihad selalu terbuka dan tidak pernah tertutup.
Seruan Taymiyyah untuk menghidupkan kembali tradisi ijtihad atau kembali kepada
ajaran Islam yang murni, yaitu al-Qur'an dan Hadits sangat berpengaruh terhadap
perkembangan hukum Islam selanjutnya. Pada periode inilah gerakan-gerakan
pembaruan hukum Islam muncul sebagai respon terhadap peristiwa yang terjadi
dalam masyarakat
SUMBER HUKUM ISLAM
Didalam sumber
hukum islam terdapat 4 sumber hukum yaitu :
1.AL QURAN
2. HADITS/AS
SUNNAH
3.IJMA
4.QIYAS
Dan ini adalah
penjelasannya:
1.AL QURAN
Al Quran yang bermukjizat yang diturunkan kepada
nabi Muhammad saw. Yang ditulis dalam mushaf-mushaf yang diriwayatkan secara
mutawir bernilai ibadah bagi yang membacanya
2. HADIST (Sumber
Ajaran islam kedua)
Hadist merupakan
segala berita yang berasal dari nabi Muhammad saw yang berupa ucapan dan
perbuatan, menurut para ulama hadist merupakan kedudukan kedua sebagai sumber
hukum islam setelah al quran
3. IJMA
Setelah wafatnya
Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para mujtahid. Ijma
ialah kesepakatan para ulama atas suatu hukum setelah wafatnya nabi Muhammad SAW.
Terdapat 2 ijma :
-
Ijma
bayani , apabila semua mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik berbentuk
perkataan maupun tulisan yang menunjukkan kesepakatannya
-
Ijma
Sukuti, apabila sebagian Mujtahid
mengeluarkan pendapatnya dan sebagian yang lain diam, sedang diamnya
menunjukkan setuju, bukan karena takut atau malu
4. QIYAS
Qiyas ialah
menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab
yang antara keduanya
Rukun Qiyas ada :
-
Al-Ashlu
-
Al-Far’u
-
Al-Hukmu
-
As-Sabab
0 Komentar