Assalamualaikum wr wb 

disini saya akan menjelaskan tentang materi sejarah pembentukan hukum Islam dan sumber hukum Islam


SEJARAH PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM


·     PADA MASA NABI

Dalam sejarah, priode pembentukan dan pembinaan hukum Islam pada masa ini dapat dibagi atas dua priode, yaitu priode Mekah (sebelum hijrah) dan priode Medinah (sesudah hijrah).

Pada priode Mekah, Nabi memprioritaskan pembinaannya dalam masalah akidah atau keimanan.

Sedangkan ayat-ayat yang turun pada priode Madinah, umumnya berkenaan dengan masalah sosial kemasyarakatan. Makanya hukum-hukum seperti perkawinan, kewarisan, perang dan damai, sanksi (hudud, uqubat) dan lain-lain, baru diterapkan pada priode setelah hijrah

 

·   PERIODE SAHABAT (Khulafaur Rasyidin abad 11 H - 41 H)

Pasca kepergian Rasulullah SAW, hukum Islam yang telah di bangun oleh oleh beliau sebagai dasar-dasar yang mengatur kehidupan bermasyarakat, kemudian diteruskan oleh para sahabat-sahabat nabi

Para sahabat dalam menetapkan suatu hukum selalu berpedoman pada al-Quran dan Hadits sebagai sumber hukum Islam pertama. Namun bila tidak dijumpai dalam al-Quran dan hadits, para sahabat menggunakan ijtihad sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah.

Para sahabat sangat berhati-hati dalam menggunakan akal (ra’yu). Kebanyakan mereka mencela ra’yu. Yang mereka cela bukanlah apa yang mereka lakukan, tetapi mereka mencela apabila mengikuti hawa nafsu dalam berfatwa tanpa bersandar pada pokok agama


·     PERIODE TABIIN (Setelah Masa Khulafa al-Rasyidin sampai Awal Abad II H)

Hukum Islam pada zaman tabiin (periode tabiin)terjadi setelah masa khalifah empat (Abu Bakar, Umar, Ali, dan Utsman) berakhir.

Pada fase ini, perkembangan hukum Islam ditandai dengan munculnya aliran-aliran politik yang secara emplisit mendorong terbentuknya aliran hukum

Pada periode ini juga ada upaya untuk membukukan hadits, atas inisiatif dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada masa ini juga terdapat pembagian terhadap aktivitas pemikiran hukum secara bebas yakni Irak, Hijaz dan Syria imamnya masing-masing. Irak memiliki dua madzhab yaitu Basrah dan Kufah. Hijaz juga memiliki dua madzhab yaitu Makkah dan Madinah, namun madzhab Madinah lebih menonjol, sementara di Syria yang kurang populer madzhab nya. Hal inilah yang kemudian para ulama terbagi menjadi dua aliran, Ahli Ra’yu dan Ahli Hadits.


·   PERIODE KEEMASAN (Awal Abad II H – Pertengahan Abad IVH)

Periode kematangan dan kesempurnaan fikih, munculnya imam imam Mudzhab ( Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafi'i dan Imam Hambali)

Pada saat ini merupakan periode keemasan umat Islam, yang ditandai dengan berkembangnya berbagai bidang ilmu, seperti filsafat, pemikiran ilmu kalam, hukum, tasawuf, teknologi, pemerintahan, arsitektur, dan berbagai kemajuan lainnya

PERIODE TAQLID (Permulaan Abad Empat Sampai Runtuhnya Kota Bagdad)

Pada periode ini secara berlangsung dari abad 10 / 11 M sampai abad 19 M, yaitu pada akhir Khalifah Abbasiyyah. Periode ini disebut taqlid karena para fuqaha pada zaman ini tidak dapat membuat sesuatu yang baru untuk ditambahkan kepada kandungan madzhab yang sudah ada seperti madzhab Hanbali

 

·   PERIODE KEBANGKITAN KEMBALI

Setelah mengalami kelesuan, kemunduran beberapa abad lamanya, pemikiran Islam bangkit kembali. Hal ini terjadi pada abad ke-19 M/13H. kebangkitan kembali pemikiran Islam timbul sebagai reaksi terhadap sikap taqlid tersebut di atas yang telah membawa kemunduran hukum Islam. Muncullah gerakan-gerakan baru di antara gerakan para ahli hukum yang menyarankan kembali kepada al-Qur'an dan Sunnah. Gerakan ini dipelopori oleh Ibnu Taymiyyah (1263-1328 M) bersama dengan muridnya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (1292-1356 M). Ia mengatakan bahwa pintu ijtihad selalu terbuka dan tidak pernah tertutup.

Seruan Taymiyyah untuk menghidupkan kembali tradisi ijtihad atau kembali kepada ajaran Islam yang murni, yaitu al-Qur'an dan Hadits sangat berpengaruh terhadap perkembangan hukum Islam selanjutnya. Pada periode inilah gerakan-gerakan pembaruan hukum Islam muncul sebagai respon terhadap peristiwa yang terjadi dalam masyarakat 


SUMBER HUKUM ISLAM


Didalam sumber hukum islam terdapat 4 sumber hukum yaitu :

 

1.AL QURAN

2. HADITS/AS SUNNAH

3.IJMA

4.QIYAS

 

Dan ini adalah penjelasannya:

 1.AL QURAN

Al  Quran yang bermukjizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. Yang ditulis dalam mushaf-mushaf yang diriwayatkan secara mutawir bernilai ibadah bagi yang membacanya

 

2. HADIST (Sumber Ajaran islam kedua)

Hadist merupakan segala berita yang berasal dari nabi Muhammad saw yang berupa ucapan dan perbuatan, menurut para ulama hadist merupakan kedudukan kedua sebagai sumber hukum islam setelah al quran

 

3. IJMA

Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para mujtahid. Ijma ialah kesepakatan para ulama atas suatu hukum setelah wafatnya nabi Muhammad SAW.

Terdapat 2 ijma :

-         Ijma bayani , apabila semua mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik berbentuk perkataan maupun tulisan yang menunjukkan kesepakatannya

-         Ijma Sukuti, apabila sebagian  Mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan sebagian yang lain diam, sedang diamnya menunjukkan setuju, bukan karena takut atau malu

 

4. QIYAS

Qiyas ialah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab yang antara keduanya

Rukun Qiyas ada :

-         Al-Ashlu

-         Al-Far’u

-         Al-Hukmu

-         As-Sabab