Assalamualaikum wr wb
Disini saya akan menshare materi tentang fiqih muamalah

PENGERTIAN DAN KEKHUSUSAN FIQIH

Fiqih adalah al-fahm

Kekhususan fiqih

- Fiqih berasaskan kepada wahyu Allah

- Fiqih sangat kental dengan karakter keagamaan (hukum halal dan haram)

MUAMALAH

Muamalah adabiyah

Muamalah madiyah

Tujuan Mempelajari Fiqh Muamalah

Tujuan mempelajari fiqh ialah untuk memberikan kemanfaatan yang sempurna baik pada tataran individu atau tataran resmi, dengan cara merealisasikan undang-undang di setiap negara islam berdasarkan fiqh, karena, tujuan akhir dari fiqh ialah untuk kebaikan manusia dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

TOKOH TOKOH FIKIH

1. Abu Hanifah, An nu’man bin Tsabit (80-150 H)

2. Imam Malik bin Anas (93-179)

3. Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (150-204 H)

4. Ahmad bin Hambal Asy-Syaibani (164-241)

5. Abu Sualaiman Daud bin Ali Al- Asfihani Az-zahiri

6. Zaid bin Ali Zainal Abidin Ibnul Husain (Wafat 122 H)

7. Al Imam Abu Abdullah Ja’far Ash Shadiq Bin Muhammad Al Baqir Bin Ali Zainal Abidin Ibnul Husain (80-148 H / 699-765 M)

8. Abusy Sya’tsa At-Tabi’i, Jabir bin Zaid (meninggal 193 H)

Fiqih Muamalat

fiqh menurut bahasa berasal dari kata faqiha, yafqahu, fiqhan yang berarti mengerti, atau memahami.

Fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Atau fiqh adalah himpunan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diambil dari dalil-dalil terperinci.