PENGERTIAN
DAN KEKHUSUSAN FIQIH
Fiqih adalah al-fahm
Kekhususan fiqih
- Fiqih berasaskan kepada wahyu Allah
- Fiqih sangat kental dengan karakter keagamaan (hukum
halal dan haram)
MUAMALAH
•Muamalah adabiyah
• Muamalah madiyah
Tujuan Mempelajari Fiqh Muamalah
Tujuan mempelajari fiqh
ialah untuk memberikan kemanfaatan yang sempurna baik pada tataran individu
atau tataran resmi, dengan cara merealisasikan undang-undang di setiap negara
islam berdasarkan fiqh, karena, tujuan akhir dari fiqh ialah untuk kebaikan
manusia dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
TOKOH TOKOH
FIKIH
1. Abu Hanifah, An nu’man bin Tsabit (80-150 H)
2. Imam Malik bin Anas (93-179)
3. Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (150-204 H)
4. Ahmad bin Hambal Asy-Syaibani (164-241)
5. Abu Sualaiman Daud bin Ali Al- Asfihani Az-zahiri
6. Zaid bin Ali Zainal Abidin Ibnul Husain (Wafat 122 H)
7. Al Imam Abu Abdullah Ja’far Ash Shadiq Bin Muhammad Al Baqir
Bin Ali Zainal Abidin Ibnul Husain (80-148 H / 699-765 M)
8. Abusy Sya’tsa At-Tabi’i, Jabir bin Zaid (meninggal 193 H)
Fiqih
Muamalat
fiqh menurut bahasa berasal dari kata faqiha, yafqahu, fiqhan yang
berarti mengerti, atau memahami.
Fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang
diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Atau fiqh adalah himpunan hukum-hukum
syara’ yang bersifat amaliah yang diambil dari dalil-dalil terperinci.
0 Komentar