PERNIKAHAN
Assalamualaikum wr wb
Disini saya akan menshare materi tentang pernikahan
PENGERTIAN
Pernikahan
merupakan sesuatu yang diperintahkan oleh agama yang sudah diatur oleh syariat
islam dan merupakan satu-satunya cara
untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Diantara tujuan pernikahan adalah untuk
mendapatkan kedamaian hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Pernikahan juga
termasuk dalam kategori ibadah karena pernikahan sudah disyariatkan dalam agama
islam. Tidak berbeda daari ibadah ibadah lainnya pernikahan juga memiliki
rukun-rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar ibadah tersebu sah
HUKUM PERNIKAHAN
5) hukum taklifi
·
Wajib
·
Haram
·
Makruh
·
Mubah
·
Sunnah
RUKUN DAN SYARAT NIKAH
Rukun Nikah)
·
Wali
·
Dua Orang Wali
·
Ijab dan Qabul
·
Calon suami
·
Calon istri
Syarat Nikah)
·
Beragama Islam
·
Saling menyukai
·
Mahar
·
Tidak sedang Haji
·
Ijab qabul dalam 1 majis
Hal-hal
yang membatalkan pernikahan
1.Seorang
laki-laki melakukan pernikahan sedangkan dia sudah memiliki 4 istri, mskipun
salah satu istrinya sedang dalam masa idah.
2.Seorang
laki-laki menikahi bekas istrinya yang telah dili’annya.
3.Seorang
pria menikahi bekas istrinya yang sudah jatuh talak tiga, kecuali jika istri
sudah menikah lagi dengan pria lain dan bercerai dari pria tersebut dan sudah
habis masa idahnya.
4.Pernikahan
dilakukan antara dua orang yang memiliki ikatan darah atau masih saudara.
5.Wanita
yang dinikahi masih menyandang sebagai istri dari pria lain.
6.Wanita
yang dinikahi masih dalam masa iddah
Hikmah
Pernikahan
0 Komentar