PERNIKAHAN

Assalamualaikum wr wb

Disini saya akan menshare materi tentang pernikahan

PENGERTIAN

Pernikahan merupakan sesuatu yang diperintahkan oleh agama yang sudah diatur oleh syariat islam  dan merupakan satu-satunya cara untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Diantara tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan kedamaian hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Pernikahan juga termasuk dalam kategori ibadah karena pernikahan sudah disyariatkan dalam agama islam. Tidak berbeda daari ibadah ibadah lainnya pernikahan juga memiliki rukun-rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar ibadah tersebu sah

HUKUM PERNIKAHAN

5) hukum taklifi

·         Wajib

·         Haram

·         Makruh

·         Mubah

·         Sunnah

RUKUN DAN SYARAT NIKAH

Rukun Nikah)

·         Wali

·         Dua Orang Wali

·         Ijab dan Qabul

·         Calon suami

·         Calon istri

Syarat Nikah)

·         Beragama Islam

·         Saling menyukai

·         Mahar

·         Tidak sedang Haji

·         Ijab qabul dalam 1 majis

Hal-hal yang membatalkan pernikahan

1.Seorang laki-laki melakukan pernikahan sedangkan dia sudah memiliki 4 istri, mskipun salah satu istrinya sedang dalam masa idah.

2.Seorang laki-laki menikahi bekas istrinya yang telah dili’annya.

3.Seorang pria menikahi bekas istrinya yang sudah jatuh talak tiga, kecuali jika istri sudah menikah lagi dengan pria lain dan bercerai dari pria tersebut dan sudah habis masa idahnya.

4.Pernikahan dilakukan antara dua orang yang memiliki ikatan darah atau masih saudara.

5.Wanita yang dinikahi masih menyandang sebagai istri dari pria lain.

6.Wanita yang dinikahi masih dalam masa iddah

Hikmah Pernikahan

1.Memenuhi tuntutan fitrah
Manusia diciptajan dengan memiliki ketertarikan antar lawan jenis, dan ketertarikan tersebut merupakan sebuah fitrah untuk manusia. Oleh karena itu dalam islam pernikahan merupakan sesuatu yang dianjukan untuk memenuhi fitrah manusia yang cenderung untuk tertarik ke lawan jenisnya. Bahkan islam melarang umat muslim menolak pernikahan atau membujang.


2.Mewujudkan ketenangan jiwa dan kemantapan batin.
Dalam Qur’an surat Ar-Rum ayat 21 dijelaskan bahwa pernikahan mengandung banyak hikmah, dengan melakukan pernikahan maka manusia akan mendapatkan kepuasan jasmani maupun rohani, yakni berupa kasih sayang,ketentraman, ketenangan, dan kebahagiaan hidup

,
3.Menghindari dekandensi moral
Pernikahan dapat mencegah dekandensi moral dari perilaku-perilaku yang menyimpang seperti perzinaan, kupul kebo dan lain-lain.


4.Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.


5.Pernikahan dapat menyambung keturunan dan juga memperluas kekerabatan.