Pengertian Haji
●
Secara bahasa, haji artinya berkunjung ketempat yang
agung.
●
Sedangkan secara istilah, haji berarti berziarah ke
tempat tertentu pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan
tertentu dengan niat ibadah.
●
Adapun ّالحج menurut syariat
adalah bertujuan pada Baitulharam untuk melakukan suatu perbuatan (ibadah)
khusus pada waktu yang khusus (yang ditentukan waktunya).
●
Menurut pengertian etimologi, haji artinya pergi ke
Ka’bah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu. Atau, haji adalah berziarah
ketempat tertentu pada waktu tertentu guna melaksanakan amanat tertentu
Secara terminologi haji berarti mengunjungi Ka’bah
untuk beribadah kepada Allah SWT dengan rukun-rukun tertentu dan beberapa
syarat tertentu serta beberapa kewajibannya dan mengerjakannya pada waktu
tertentu
Dasar Hukum dan Dalil Kewajiban Haji
Dalil tentang kewajiban melaksanakan haji bisa kita
temukan dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi Saw. Al-Quran,
dalam salah satu ayatnya dengan tegas menyatakan:
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di
antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu
(bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam. "(Ali Imran: 97)
• Al-Qur’an,
as-Sunnah, Ijma’ dan para Ulama menetapkan bahwasanya haji itu merupakan fadhu
‘ain bagi muslimin dan muslimat yang sanggup mengerjakannya
•
Hukum Pergi Haji hukumnya wajib bagi setiap orang
muslim dewasa yang telah memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud adalah (1) mampu
secara fisik,(2) Ilmu dan mampu secara ekonomi untuk mengadakan perjalanan ke
Baitullah, Arab Saudi minimal satu kali dalam seumur hidup.
Syarat Wajib Haji
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu
Rukun Haji
1. Ihram (kesengajaan
haji yang diiringi dengan perbuatan untuk mengerjakan rangkaian ibadah haji
dari awal sampai akhir. Dalam ibadah lainnya disebut niat
2.
Wuquf (berada
dalam waktu tertentu di ‘Arafah)
3. Tawaf Ifadhah
4. Saʻi
5. Tahalul
6. Tertib
Wajib Haji
1. Berihram
di miqat
2.
Mabit di Muzdalifah
3. Mabit di Mina
4. Thawaf wada’
5. Melontar jumrah
Sunnah-Sunnah Haji
●
Mandi besar sebelum berniat dan mengenakan ihram.
●
Menggunakan wangi-wangian sebelum ihrom bagi laki-lakii
●
Melantunkan Talbiyah berulang kali.
●
Mengucapkan doa saat memasuki Masjidil Haram.
●
Melantunkan doa saat memasuki kota Mekkah
●
Memanjatkan doa saat melihat Ka’bah
●
Melakukan Thawaf Qudum. Tarwiyah di Mina
●
Mencium Hajar Aswad. Sholat di Hijr Ismail.
●
Minum air Zam-zam
●
Melaksanakan thawaf sunnah selama di Mekkah
Macam-Macam Haji
Haji
tamatu’
melakukan
amalan-amalan ʻumrah terlebih dahulu, dan setelah selesai baru melakukan
amalan-amalan haji
Haji Ifrad
mengerjakan
haji terlebih dahulu lalu mengerjakan umrah.
Haji
Qiran
melaksanakan
ihram untuk haji dan ʻumrah secara bersamaan
Waktu Ibadah Haji
Waktu untuk
ibadah haji menurut para ulama dimulai dari tanggal 1 syawal sampai terbit
fajar tanggal 10 Dzulhijah. Selain waktu tersebut maka disebut dengan ibadah
umrah.
Kegiatan
utama dalam ibadah haji berdasarkan urutan waktu :
1.
Sebelum 8 (delapan) Zulhijah, umat Islam dari seluruh dunia mulai
berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
2. Pada
tanggal 8 Zulhijah, jamaah haji bermalam di Mina
3. Pada tanggal 9 Zulhijah, pagi harinya semua jamaah
haji pergi ke Arafah. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf
4. Pada tanggal 10 Zulhijah, setelah pagi di Muzdalifah,
jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah
5. Pada tanggal 11 Zulhijah, melempar jumrah sambungan
(Ula)
6. Pada tanggal 12 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (wustha)
Hal-hal Yang Bisa Membatalkan
Haji
1. Bersenggama/ berhubungan intim
2.
Meninggalkan salah satu rukun haji
Hal-hal Yang Dilarang Ketika
Haji
- Membunuh Binatang
- Memotong pepohonan
- Membawa senjata
- Memungut barang temuan ketika
melakukan ibadah haji
Hal-hal Yang Dilarang Ketika
ihram
1.
Memotong/mencukur segala rambut yang ada di seluruh tubuh
2.
Menggunting kuku
3. Memakai penutup kepala
4. Memakai pakaian yang berjahit dan menampakkan bentuk tubuh
5. Mengenakan wangi-wangian
Syarat-syarat Penunaian Haji oleh Orang Lain
• Ketidakmampuan
yang menghinggapi orang yang dihajikan. Seperti sakit yang tidak kunjung
sembuh.
•
Orang yang menghajikan (na’ib)harus berniat melakukan
ibadah atas nama orang yang dihajikan (amir).
•
Biaya haji sepenuhnya atau sebagian berasal dari amir.
•
Na’ib tidak menyelisihi atau melanggar perintah orang
yang dihajikannya.
•
Kedua belah pihak muslim dan berakal.
•
Na’ib harus sudah baligh.
•
Na’ib harus sudah pernah menunaikan haji
Jenis-Jenis Dam (Denda)
• Dam
(denda) karena memilih tamattu’ atau qiran. Dendanya ialah : menyembelih seekor
kambing (qurban), dan bila tidak dapat menyembelih kurban, maka wajib puasa
tiga hari pada masa haji dan tujuh hari setelah pulang ke negerinya
masing-masing
•
Dam (denda) meninggalkan ihram dari miqatnya, tidak
melempar jumrah, tidak bermalam di muzdalifah dan mina, meninggalkan tawaf
wada’, terlambat wukuf di arafah, dendanya ialah memotong seekor kambing kurban
•
Dam (denda) karena bersetubuh
sebelum tahallul pertama, yang membatal-kan haji dan umrah.
Dendanya menurut sebagian ulama ialah menyembelih seekor unta, kalau tidak
sanggup maka seekor sapi, kalau tidak sanggup juga, maka dengan makanan seharga
unta yang di sedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram, atau puasa sehari
untuk tiap-tiap seperempat gantang makanan dari harga unta tersebut
• Dam
(denda) karena mengerjakan hal-hal yang di larang selagi ihram, yaitu bercukur,
memotong kuku, berminyak, berpakaian yang di jahit, bersetubuh
setelah tahallul pertama. Dendanya boleh memilih diantara tiga, yaitu
menyembelih seekor kambing, kerbau, puasa tiga hari atau sedekah makanan untuk
6 orang miskin sebanyak 3 sha’ (kurang lenih 9,5 liter).
•
Orang yang membunuh binatang buruan wajib
membayar denda denganternak yang sama dengan ternak yang ia bunuh
•
Dam sebab terlambat sehingga tidak bisa meneruskan
ibadah haji atau umrah, baik terhalang di tanah suci atau tanah halal, maka
bayarlah dam (denda) menyembelih seekor kambing dan
berniatlah tahallul (menghalalkan yang haram) dan bercukur di tempat
terlambat itu
Hikmah Haji
●
Menyempurnakan keislaman
●
Menghapus dosa
●
Melipatgandakan pahala
●
Meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT
●
Memperoleh maghfirah dan ampunan dari dosa dan noda
●
Terkabulnya doa dan permohonan
●
Memperoleh kesuksesan hidup dan balasan surga
●
Mempersatukan dan mempersaudarakan umat Islam
0 Komentar