Assalamualaikum Wr Wb
Saya disini akan menshare materi tentang Haji

Pengertian Haji

        Secara bahasa, haji artinya berkunjung ketempat yang agung.

        Sedangkan secara istilah, haji berarti berziarah ke tempat tertentu pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu dengan niat ibadah.

        Adapun ّالحج menurut syariat adalah bertujuan pada Baitulharam untuk melakukan suatu perbuatan (ibadah) khusus pada waktu yang khusus (yang ditentukan waktunya).

        Menurut pengertian etimologi, haji artinya pergi ke Ka’bah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu. Atau, haji adalah berziarah ketempat tertentu pada waktu tertentu guna melaksanakan amanat tertentu

Secara terminologi haji berarti mengunjungi Ka’bah untuk beribadah kepada Allah SWT dengan rukun-rukun tertentu dan beberapa syarat tertentu serta beberapa kewajibannya dan mengerjakannya pada waktu tertentu

 

Dasar Hukum dan Dalil Kewajiban Haji

Dalil tentang kewajiban melaksanakan haji bisa kita temukan dalam Al-Quran dan   Sunnah Nabi Saw. Al-Quran, dalam salah satu ayatnya dengan tegas menyatakan:

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. "(Ali Imran: 97)

       Al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ dan para Ulama menetapkan bahwasanya haji itu merupakan fadhu ‘ain bagi muslimin dan muslimat yang sanggup mengerjakannya

       Hukum Pergi Haji hukumnya wajib bagi setiap orang muslim dewasa yang telah memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud adalah (1) mampu secara fisik,(2) Ilmu dan mampu secara ekonomi untuk mengadakan perjalanan ke Baitullah, Arab Saudi minimal satu kali dalam seumur hidup.

 

Syarat Wajib Haji

1.       Islam

2.       Berakal

3.       Baligh

4.       Merdeka

5.       Mampu

 

Rukun Haji

1. Ihram (kesengajaan haji yang diiringi dengan perbuatan untuk mengerjakan rangkaian ibadah haji dari awal sampai akhir. Dalam ibadah lainnya disebut niat

2. Wuquf (berada dalam waktu tertentu di ‘Arafah)

3. Tawaf Ifadhah

4. Saʻi

5. Tahalul

6. Tertib

 

Wajib Haji

1. Berihram di miqat

2. Mabit di Muzdalifah

3. Mabit di Mina

4. Thawaf wada’

5. Melontar jumrah

 

Sunnah-Sunnah Haji

        Mandi besar sebelum berniat dan mengenakan ihram.

        Menggunakan wangi-wangian sebelum ihrom bagi laki-lakii

        Melantunkan Talbiyah berulang kali.

        Mengucapkan doa saat memasuki Masjidil Haram.

        Melantunkan doa saat memasuki kota Mekkah

        Memanjatkan doa saat melihat Ka’bah

        Melakukan Thawaf Qudum. Tarwiyah di Mina

        Mencium Hajar Aswad. Sholat di Hijr Ismail.

        Minum air Zam-zam

        Melaksanakan thawaf sunnah selama di Mekkah

 

Macam-Macam Haji

Haji tamatu’

melakukan amalan-amalan ʻumrah terlebih dahulu, dan setelah selesai baru melakukan amalan-amalan haji

Haji  Ifrad

mengerjakan haji terlebih dahulu lalu mengerjakan umrah.

Haji Qiran

melaksanakan ihram untuk haji dan ʻumrah secara bersamaan

 

Waktu Ibadah Haji

Waktu untuk ibadah haji menurut para ulama dimulai dari tanggal 1 syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah. Selain waktu tersebut maka disebut dengan ibadah umrah.

Kegiatan utama dalam ibadah haji berdasarkan urutan waktu :

1. Sebelum 8 (delapan) Zulhijah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.

2. Pada tanggal 8 Zulhijah, jamaah haji bermalam di Mina

3. Pada tanggal 9 Zulhijah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke Arafah. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf

4. Pada tanggal 10 Zulhijah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah

5. Pada tanggal 11 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula)

6. Pada tanggal 12 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (wustha)

 

Hal-hal Yang Bisa Membatalkan Haji

1. Bersenggama/ berhubungan intim

2. Meninggalkan salah satu rukun haji

 

Hal-hal Yang Dilarang Ketika Haji

  1. Membunuh Binatang
  2. Memotong pepohonan
  3. Membawa senjata
  4. Memungut barang temuan ketika melakukan ibadah haji

 

Hal-hal Yang Dilarang Ketika ihram

1. Memotong/mencukur segala rambut yang ada di seluruh tubuh

2. Menggunting kuku

3. Memakai penutup kepala

4. Memakai pakaian yang berjahit dan menampakkan bentuk tubuh

5. Mengenakan wangi-wangian

 

Syarat-syarat Penunaian Haji oleh Orang Lain

       Ketidakmampuan yang menghinggapi orang yang dihajikan. Seperti sakit yang tidak kunjung sembuh.

       Orang yang menghajikan (na’ib)harus berniat melakukan ibadah atas nama orang yang dihajikan (amir).

       Biaya haji sepenuhnya atau sebagian berasal dari amir.

       Na’ib tidak menyelisihi atau melanggar perintah orang yang dihajikannya.  

       Kedua belah pihak muslim dan berakal.

       Na’ib harus sudah baligh.

       Na’ib harus sudah pernah menunaikan haji

 

Jenis-Jenis Dam (Denda)

       Dam (denda) karena memilih tamattu’ atau qiran. Dendanya ialah : menyembelih seekor kambing (qurban), dan bila tidak dapat menyembelih kurban, maka wajib puasa tiga hari pada masa haji dan tujuh hari setelah pulang ke negerinya masing-masing

       Dam (denda) meninggalkan ihram dari miqatnya, tidak melempar jumrah, tidak bermalam di muzdalifah dan mina, meninggalkan tawaf wada’, terlambat wukuf di arafah, dendanya ialah memotong seekor kambing kurban

       Dam (denda) karena bersetubuh sebelum tahallul  pertama, yang membatal-kan haji dan umrah. Dendanya menurut sebagian ulama ialah menyembelih seekor unta, kalau tidak sanggup maka seekor sapi, kalau tidak sanggup juga, maka dengan makanan seharga unta yang di sedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram, atau puasa sehari untuk tiap-tiap seperempat gantang makanan dari harga unta tersebut

       Dam (denda) karena mengerjakan hal-hal yang di larang selagi ihram, yaitu bercukur, memotong kuku, berminyak, berpakaian yang di jahit, bersetubuh setelah tahallul pertama. Dendanya boleh memilih diantara tiga, yaitu menyembelih seekor kambing, kerbau, puasa tiga hari atau sedekah makanan untuk 6 orang miskin sebanyak 3 sha’ (kurang lenih 9,5 liter).

       Orang   yang   membunuh   binatang   buruan   wajib membayar denda denganternak yang sama dengan ternak yang ia bunuh

       Dam sebab terlambat sehingga tidak bisa meneruskan ibadah haji atau umrah, baik terhalang di tanah suci atau tanah halal, maka bayarlah dam (denda) menyembelih seekor kambing dan berniatlah tahallul (menghalalkan yang haram) dan bercukur di tempat terlambat itu

 

Hikmah Haji

        Menyempurnakan keislaman

        Menghapus dosa

        Melipatgandakan pahala

        Meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT

        Memperoleh maghfirah dan ampunan dari dosa dan noda

        Terkabulnya doa dan permohonan

        Memperoleh kesuksesan hidup dan balasan surga

        Mempersatukan dan mempersaudarakan umat Islam