WARIS

Assalamualaikum wr wb

Disini saya akan menshare materi tentang Waris

PENGERTIAN WARIS

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata waris berarti Orang

yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal.

Didalam  bahasa Arab kata waris berasal dari kata ثرو-ثري-اثرو yang

artinya adalah Waris.

Dalam istilah lain waris disebut juga dengan fara’id. Yang artinya bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak  menerimanya dan yang telah di tetapkan bagian-bagiannya.

B. Hukum Mempelajari dan Mengajarkan Fiqih Mawar

Artinya:“ pelajarilah oleh kalian al-Qur‟an, dan ajarkanlah kepada orang lain, dan

pelajarila pula ilmu faraid, dan ajarkan kepada orang lain. Karena aku adalah

orang yang akan terenggut(mati) sedang ilmu akan dihilangkan. Hampir saja dua

orang yang bersengketa tentang pembagian warisan tidak mendapatkan seorangpun yang memberikan fatwa, kepada mereka.”(HR. Ahmad, al-Nasa’i dan al-

Daruqtny).

Imam Abi Abdurahman Ahmad Bin Syu’aib An-Nasa’i, Kitab As-Sunan Al-Kubra

Hadis tersebut menempatkan perintah untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu waris sejalan dengan perintah       untuk mempelajari dan mengajarkan al-Qur’an. Ini tidak lain dimaksudkan, untuk menunjukan bahwa ilmu tentang waris merupakan salah satu ilmu yang sangat penting   dalam rangka mewujudkan keadilan dalam masyarakat.

 

C. Asas-Asas Hukum Kewarisan Islam

1. ASAS IJABRI

a)       Asas ijabri ialah pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah. Asas ini dapat dilihat dar berbagai segi yaitu :

b)      a. Dari segi pewaris, bahwa sebelum meninggal ia tidak dapat menolak peralihan harta tersebut.

c)       b. Dari segi peralihan harta, bahwa harta orang yang meninggal itu beralih dengan sendirinya, bukan dialihkan oleh siapa-siapa kecuali Allah.

d)      c. Dari segi jumlah harta, bahwa harta orang yang meninggal itu telah ditentukan atau telah diperhitungkan.

e)       d. Dari segi penerimaan peralihan harta, bahwa penerimaan harta, dan mereka yang berhak atas harta peninggalan itu sudah ditentukan secara pasti

2. Asas-asas Bilateral

Asas bilateral adalah jika seseorang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak kerabat, yaitu dari garis keturunan perempuan maupun keturunan laki-laki. Seperti yang ada pada suarah An-nisa ; 7 bahwa seorang laki-laki berhak memperoleh warisan dari pihak ayahnya maupun ibunya. Begitu juga dengan perempuan mendapat warisan dari kedua belah pihak orang tuanya

      3. Asas Indivudal

            Asas Individual adalah setiap ahli waris (secara individu) berhak atas bagian yang didapatkan tanpa terkait kepada ahli waris lainnya. Dengan demikian bagian yang diperoleh oleh ahli waris secara individual berhak mendapatkan semua harta yang telah menjadi bagiannya.

     4. Asas Keadilan Berimbang

             Asas keadilan berimbang adalah keseimbangan antara hak dengan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh  dengan kebutuhan dan kegunaan

     5. Kewarisan Akibat Kematian

            Hukum waris memandang bahwa terjadinya peralihan hatra hanya semata-mata karena adanya kematian. Dengan perkataan lain harta seseorang tidak dapat beralih apabila belum ada kematian  

 

D. Sumber-sumber Hukum Kewarisan Islam

  1. Al-Qur’an

            Dari sumber hukum yang pertama al-Qur’an, setidaknya ada tiga ayat yang memuat tentang hukum waris yaitu surah an-nisa ayat : 11, surah an-nisa ayat :12, dan surah an-nisa ayat :176.

  1. Hadist

            Ada beberapa hadis yang menerangkan tentang pembagian harta waris antara lain hadis dari HR. Muslim yang artinya “ berikanlah harta pusaka kepada orang-orang yang berhak sesudah itu sisannya untuk laki-laki yang lebih utama”.

  1. Ijma’ dan Ijtihad

            Para sahabat, telah berijma’ atau bersepakat tentang legalitas ilmu faraid dan tidak ada yang dapat menyalahinnya.

 

E. Rukun Dan Syarat Kewarisan

Rukun waris dalam hukum kewarisan Islam yaitu:

1. Muwaris

Yaitu orang yang diwarisi harta peninggalannya atau orang, yang mewariskan hartanya. Syaratnya adalah muwaris benar-benar telah meninggal dunia.

Kematian seorang muwaris itu, menurut ulama dibedakan menjadi 3 macam:

a. Mati Haqiqy

b. Mati Hukmy

c. Mati Taqdiry

2. Waris (ahli waris)

Yaitu orang yang dinyatakan

mempunyai hubungan

kekerabatan dengan muwaris

3. Al –Mauruts

Adalah segala sesuatu harta

benda yang menjadi warisan. Baik berupa harta atau hak

yang termasuk dalam kategori warisan

 

E. Rukun Dan Syarat Kewarisan

Ada tiga syarat waris yaitu:

1.       Pewaris baik secara haqiqy

2.       Adanya ahli waris

3.       Harta warisan

 

F. Golongan Dan Bagian Waris

a. Golongan ahli waris

Ahli waris dari kalangan laki-laki

ada sepuluh yaitu:

1) Anak laki-laki

2) Cucu laki-laki dari anak laki-laki

3) Ayah

4) Kakek dan terus ke atas

5) Saudara laki-laki

sekandung

6) Saudara laki-laki dari ayah

7) Paman

8) Anak laki-laki

9) suami

10) Tuan laki-laki yang

memerdekakan budak

 

Ahli waris dari dari kalangan perempuan yaitu:

1) Anak perempuan

2) Anak perempuan dari anak laki-laki

3) Ibu

4) Nenek

5) Saudara perempuan

6) Istri

7) Tuan wanita yang

memerdekakan budak

 

Ahli waris yang yang

tidak pernah gugur

mendapatkan hak

waris yaitu:

1) Suami

2) Istri

3) Ibu

4) Ayah

5) Anak yang langsung dari pewaris

 

F. Golongan Dan Bagian Waris

b. Bagian Ahli Waris

Masing-masing ahli waris mempunyai bagian yang

berbeda-beda. Hal tersebut dipengaruhi karena

jumlah ahli waris yang ada dan jauh dekatnya

suatu hubungan. Adapun bagian masing-masing

ahli waris