WARIS
Assalamualaikum wr wb
Disini saya akan menshare materi tentang Waris
PENGERTIAN WARIS
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata waris
berarti Orang
yang berhak menerima harta pusaka dari
orang yang telah meninggal.
Didalam bahasa
Arab kata
waris berasal dari kata ثرو-ثري-اثرو yang
artinya adalah Waris.
Dalam istilah lain waris disebut juga dengan fara’id.
Yang artinya bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam
kepada semua yang berhak menerimanya dan
yang telah di tetapkan bagian-bagiannya.
B. Hukum Mempelajari dan Mengajarkan Fiqih Mawar
Artinya:“ pelajarilah oleh kalian al-Qur‟an, dan ajarkanlah
kepada orang lain, dan
pelajarila pula ilmu faraid, dan
ajarkan kepada orang lain. Karena aku adalah
orang yang akan terenggut(mati) sedang ilmu akan dihilangkan.
Hampir saja dua
orang yang bersengketa tentang
pembagian warisan tidak mendapatkan seorangpun yang memberikan fatwa, kepada mereka.”(HR.
Ahmad, al-Nasa’i dan al-
Daruqtny).
Imam Abi Abdurahman Ahmad Bin Syu’aib An-Nasa’i, Kitab
As-Sunan Al-Kubra
Hadis tersebut menempatkan perintah untuk mempelajari
dan mengajarkan ilmu waris sejalan dengan perintah untuk mempelajari dan mengajarkan
al-Qur’an. Ini tidak lain dimaksudkan, untuk menunjukan bahwa
ilmu tentang waris merupakan salah satu ilmu yang sangat penting dalam rangka mewujudkan keadilan dalam masyarakat.
C. Asas-Asas Hukum Kewarisan Islam
1. ASAS
IJABRI
a) Asas
ijabri ialah pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli
warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah. Asas ini dapat
dilihat dar berbagai segi yaitu :
b) a.
Dari segi pewaris, bahwa sebelum meninggal ia tidak dapat menolak peralihan harta
tersebut.
c) b.
Dari segi peralihan harta, bahwa harta orang yang meninggal itu beralih dengan
sendirinya, bukan dialihkan oleh siapa-siapa kecuali Allah.
d) c.
Dari segi jumlah harta, bahwa harta orang yang meninggal itu telah ditentukan
atau telah diperhitungkan.
e) d.
Dari segi penerimaan peralihan harta, bahwa penerimaan harta, dan mereka yang
berhak atas harta peninggalan itu sudah ditentukan secara pasti
2.
Asas-asas Bilateral
Asas bilateral adalah jika seseorang menerima hak
kewarisan dari kedua belah pihak kerabat, yaitu dari garis keturunan perempuan maupun
keturunan laki-laki. Seperti yang ada pada suarah An-nisa ; 7 bahwa seorang
laki-laki berhak memperoleh warisan dari pihak ayahnya maupun ibunya. Begitu
juga dengan perempuan mendapat warisan dari kedua belah pihak orang tuanya
3. Asas
Indivudal
Asas
Individual adalah setiap ahli waris (secara individu) berhak atas bagian yang
didapatkan tanpa terkait kepada ahli waris lainnya. Dengan demikian bagian yang
diperoleh oleh ahli waris secara individual berhak mendapatkan semua harta yang
telah menjadi bagiannya.
4.
Asas Keadilan Berimbang
Asas keadilan berimbang adalah
keseimbangan antara hak dengan kewajiban dan keseimbangan antara yang
diperoleh dengan kebutuhan dan kegunaan
5.
Kewarisan Akibat Kematian
Hukum
waris memandang bahwa terjadinya peralihan hatra hanya semata-mata karena
adanya kematian. Dengan perkataan lain harta seseorang tidak dapat beralih
apabila belum ada kematian
D. Sumber-sumber Hukum Kewarisan Islam
- Al-Qur’an
Dari
sumber hukum yang pertama al-Qur’an, setidaknya ada tiga ayat yang memuat
tentang hukum waris yaitu surah an-nisa ayat : 11, surah an-nisa ayat :12, dan
surah an-nisa ayat :176.
- Hadist
Ada
beberapa hadis yang menerangkan tentang pembagian harta waris antara lain hadis
dari HR. Muslim yang artinya “ berikanlah harta pusaka kepada orang-orang
yang berhak sesudah itu sisannya untuk laki-laki yang lebih utama”.
- Ijma’ dan Ijtihad
Para
sahabat, telah berijma’ atau bersepakat tentang legalitas ilmu faraid
dan tidak ada yang dapat menyalahinnya.
E. Rukun Dan Syarat Kewarisan
Rukun waris dalam hukum kewarisan Islam yaitu:
1. Muwaris
Yaitu orang yang diwarisi harta peninggalannya atau
orang, yang mewariskan hartanya. Syaratnya adalah muwaris benar-benar telah
meninggal dunia.
Kematian seorang muwaris itu, menurut ulama dibedakan
menjadi 3 macam:
a. Mati Haqiqy
b. Mati Hukmy
c. Mati Taqdiry
2. Waris (ahli waris)
Yaitu orang yang dinyatakan
mempunyai hubungan
kekerabatan dengan muwaris
3. Al –Mauruts
Adalah segala sesuatu harta
benda yang menjadi warisan. Baik berupa harta atau hak
yang termasuk dalam kategori warisan
E. Rukun Dan Syarat Kewarisan
Ada tiga syarat waris yaitu:
1.
Pewaris baik secara haqiqy
2.
Adanya ahli waris
3.
Harta warisan
F. Golongan Dan Bagian Waris
a. Golongan ahli waris
Ahli waris dari kalangan laki-laki
ada sepuluh yaitu:
1) Anak laki-laki
2) Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3) Ayah
4) Kakek dan terus ke atas
5) Saudara laki-laki
sekandung
6) Saudara laki-laki dari ayah
7) Paman
8) Anak laki-laki
9) suami
10) Tuan laki-laki yang
memerdekakan budak
Ahli waris dari dari kalangan perempuan yaitu:
1) Anak perempuan
2) Anak perempuan dari anak laki-laki
3) Ibu
4) Nenek
5) Saudara perempuan
6) Istri
7) Tuan wanita yang
memerdekakan budak
Ahli waris yang yang
tidak pernah gugur
mendapatkan hak
waris yaitu:
1) Suami
2) Istri
3) Ibu
4) Ayah
5) Anak yang langsung dari pewaris
F. Golongan Dan Bagian Waris
b. Bagian Ahli Waris
Masing-masing ahli waris mempunyai bagian yang
berbeda-beda. Hal tersebut dipengaruhi karena
jumlah ahli waris yang ada dan jauh dekatnya
suatu hubungan. Adapun bagian masing-masing
ahli waris
0 Komentar