JINAYAH
Assalamualaikum wr wb
Disini saya akan menshare materi Tentang Jinayah
1. Pengertian dan Tujuan
-Jinayah
secara etimologis (lughah) “jinayah”, berarti perbuatan terlarang, dan
“jarimah”, berarti perbuatan dosa. Secara termologis (istilah) “jinayah”
atau “jarimah’. Adapun kata jinayah menurut syariat Islam ialah segala
tindakan yang dilarang oleh hukum syariat untuk dilakukan setiap
perbuatan yang dilarang oleh syariat harus dihindari, karena perbuatan
itu akan menimbulkan bahaya terhadap agama, jiwa, akal, harga diri, dan
harta benda.
-Tujuan umum dari
ketentuan yang di tetapkan Allah itu adalah mendatangkan kemaslahatan
untuk manusia, baik mewujudkan keuntungan dan manfaat bagi manusia,
maupun menghindarkan kerusakan dan kemudaratan dari manusia.
2. Upaya Hukum Jinayaha). Upaya Hukum Biasa
- Banding,pemeriksaan bandingan atau ulangan pada kasus perkara
pidana pengadilan yang lebih tinggi tingkatannya, selama jangka waktu
yang diberikan masih berlaku.
- Kasasi
b). Upaya Hukum Luar Biasa
- Pemeriksaan Kasasi demi kepentingan hukum, merupakan kekecualian
dari upaya hukum biasa. Oleh karena itu, upaya hukum ini diajukan
terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
di mana upaya hukum biasa tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan.
- Peninjauan kembali putusan mahkamah yang telah mempunyai kekuatan hukum.
3. Macam-macam Jinayaha). Jarimah Hudud
Menurut
istilah hudud berarti sanksi bagi orang yang melanggar hukum syara’
dengan cara didera/dipukul (dijilid) atau dilempari dengan batu hingga
mati (rajam).
b). Jarimah qishas
Hukum qisosh adalah pembalasan yang setimpal (sama) atas pelanggaran yang bersifat pengerusakan badan atau menghilangkan jiwa.
c). Jarimah ta’zir
Hukum
ta’zir adalah hukum atas pelanggaran yang tidak ditetapkan hukumannya
dalam Al-Qur’an dan hadist yang bentuknya sebagai hukuman ringan.
4. Syarat dan Rukun Jinayah- Syarat Jinayah
Mengingat
jinayah merupakan perbuatan yang dilarang syara’, maka larangan
tersebut hanya ditunjukan kepada orang mukhalaf (baligh). Perbuatan
merugikan yang dilakukan orang gila atau anak kecil, tidak dikata
gorikan sebagai jinayah atau jarimah.
- Rukun Jinayah
•
Adanya unsur material yaitu pelaku melakukan perbuatan yang dilarang
syara’, atau sebaliknya tidak melakukan perbuatan yang diperintahkan
syara’.
• Adanya unsur moral
yaitu pelaku adalah orang yang memahami khithab atau taklif,sehingga
sanksi hukuman dapat dijatuhkan atas perbuatan yang dilakukannya.
5. SanksiSanksi
dalam fiqih jinayah disebut uqubah atau hukuman menurut bahasa artinya
mengirimnya dan datang dibelakangnya. Sesuatu disebut hukuman karena ia
mengiringi perbuatan dan dilaksanakan sesudah perbuatan itu dilakukan.
6. Macam-macam Sanksi dalam Fiqih Jinayah1).
Hukum ditinjau dari segi terdapat atau tidak terdapat nasnya dalam
Alquran dan hadis. Maka hukum dapat dibagi menjadi dua yaitu :
•
Hukum yang ada nashnya yaitu : hudud, qishash, diyat dan kifarat.
Misalnya hukum bagi pezina, pencuri, perampok, pemberontak
pemberontakan,pembunuh dan orang yang menzihar istrinya.
•
Hukum yang tidak ada Nash nya, hukum ini disebut hukum takzir seperti
percobaan melakukan tindak pidana, tidak melaksanakan amanah, sanksi
palsu, dan melanggar aturan lalu lintas.
2). Ditinjau dari segi hubungan antara satu hukuman dengan hukuman yang lain, hukuman dapat dibagi menjadi 4 yaitu :
•
Hukuman pokok yaitu hukuman yang asal bagi suatu kejahatan, seperti
hukuman mati bagi pembunuh dan hukuman jilid 100 kali bagi pezina ghayr
muhshan.
• Hukuman pengganti
yaitu hukuman yang menempati tempat hukuman pokok apabila hukuman pokok
itu tidak dapat dilaksanakan,karena suatu alasan hukum seperti hukuman
diat ( denda ) bagi pembunuhan sengaja yang dimaafkan qishashnya nya
oleh keluarga.
• Hukuman yang dikenakan kepada kemerdekaan manusia, seperti hukuman penjara atau pengasingan
• Hukum harta, yaitu hukum yang dikenakan kepada harta, seperti diyat, denda dan perampasan.
7. Sebab-sebab Gugurnya Sanksi- Meninggalnya si pembuat jarimah
- Hilangnya anggota badan yang akan di jatuhi hukuman
- Bertobat
- Korban (dalam hal masih hidup) dan wali ahli waris (dalam hal korban mati)
- Adanya upaya damai antara pelaku dengan korban atau wali / ahli warisnya dalam kasus jarimah qishash/diyat.
Adapun 4 macam Sebab-sebab dihapusnya hukuman yaitu sebagai berikut :
1).
Paksaan,suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang karena orang
lain,oleh karena itu hilanglah kerelaannya atau tidak sempurna
pilihannya.
2). Mabuk,hilangnya akal sebagai akibat minum minuman keras atau khamar atau yang sejenisnya.
3). Gila,hilangnya akal, rusak atau lemah.
4).
Dibawah Umur,Pertanggungjawaban hukum bagi anak kecil berbeda dengan
orang dewasa, seiring berdasarkan perbedaan-perbedaan fase-fase yang
dilalui oleh manusia semenjak lahirnya sampai pada waktu sempurnanya
kekuatan berpikir dan pilihan
1 Komentar
Bagus, semoga dapat selalu istiqomah dalam berkarya...
BalasHapus