JINAYAH
Assalamualaikum wr wb
Disini saya akan menshare materi Tentang Jinayah


1. Pengertian dan Tujuan 

-Jinayah secara etimologis (lughah) “jinayah”, berarti perbuatan terlarang, dan “jarimah”, berarti perbuatan dosa. Secara termologis (istilah) “jinayah” atau “jarimah’. Adapun kata jinayah menurut syariat Islam ialah segala tindakan yang dilarang oleh hukum syariat untuk dilakukan setiap perbuatan yang dilarang oleh syariat harus dihindari, karena perbuatan itu akan menimbulkan bahaya terhadap agama, jiwa, akal, harga diri, dan harta benda.

-Tujuan umum dari ketentuan yang di tetapkan Allah itu adalah mendatangkan kemaslahatan untuk manusia, baik mewujudkan keuntungan dan manfaat bagi manusia, maupun menghindarkan kerusakan dan kemudaratan dari manusia.
2. Upaya Hukum Jinayah
a). Upaya Hukum Biasa

     - Banding,pemeriksaan bandingan atau ulangan pada kasus perkara pidana pengadilan yang lebih tinggi tingkatannya, selama jangka waktu yang diberikan masih berlaku.

     - Kasasi

b). Upaya Hukum Luar Biasa

     - Pemeriksaan Kasasi demi kepentingan hukum, merupakan kekecualian dari upaya hukum biasa. Oleh karena itu, upaya hukum ini diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, di mana upaya hukum biasa tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan.

     - Peninjauan kembali putusan mahkamah yang telah mempunyai kekuatan hukum.
3. Macam-macam Jinayah
a). Jarimah Hudud

Menurut istilah hudud berarti sanksi bagi orang yang melanggar hukum syara’ dengan cara didera/dipukul (dijilid) atau dilempari dengan batu hingga mati (rajam).

b). Jarimah qishas

Hukum qisosh adalah pembalasan yang setimpal (sama) atas pelanggaran yang bersifat pengerusakan badan atau menghilangkan jiwa.

c). Jarimah ta’zir

Hukum ta’zir adalah hukum atas pelanggaran yang tidak ditetapkan hukumannya dalam Al-Qur’an dan hadist yang bentuknya sebagai hukuman ringan. 
4. Syarat dan Rukun Jinayah
- Syarat Jinayah

Mengingat jinayah merupakan perbuatan yang dilarang syara’, maka larangan tersebut hanya ditunjukan kepada orang mukhalaf (baligh). Perbuatan merugikan yang dilakukan orang gila atau anak kecil, tidak dikata gorikan sebagai jinayah atau jarimah.

- Rukun Jinayah

• Adanya unsur material yaitu pelaku melakukan perbuatan yang dilarang syara’, atau sebaliknya tidak melakukan perbuatan yang diperintahkan syara’.

• Adanya unsur moral yaitu pelaku adalah orang yang memahami khithab atau taklif,sehingga sanksi hukuman dapat dijatuhkan atas perbuatan yang dilakukannya.
5. Sanksi
Sanksi dalam fiqih jinayah disebut uqubah atau hukuman menurut bahasa artinya mengirimnya dan datang dibelakangnya. Sesuatu disebut hukuman karena ia mengiringi perbuatan dan dilaksanakan sesudah perbuatan itu dilakukan.
6. Macam-macam Sanksi dalam Fiqih Jinayah
1). Hukum ditinjau dari segi terdapat atau tidak terdapat nasnya dalam Alquran dan hadis. Maka hukum dapat dibagi menjadi dua yaitu : 

• Hukum yang ada nashnya yaitu : hudud, qishash, diyat dan kifarat. Misalnya hukum bagi pezina, pencuri, perampok, pemberontak pemberontakan,pembunuh dan orang yang menzihar istrinya.

• Hukum yang tidak ada Nash nya, hukum ini disebut hukum takzir seperti percobaan melakukan tindak pidana, tidak melaksanakan amanah, sanksi palsu, dan melanggar aturan lalu lintas.

2). Ditinjau dari segi hubungan antara satu hukuman dengan hukuman yang lain, hukuman dapat dibagi menjadi 4 yaitu :

• Hukuman pokok yaitu hukuman yang asal bagi suatu kejahatan, seperti hukuman mati bagi pembunuh dan hukuman jilid 100 kali bagi pezina ghayr muhshan.

• Hukuman pengganti yaitu hukuman yang menempati tempat hukuman pokok apabila hukuman pokok itu tidak dapat dilaksanakan,karena suatu alasan hukum seperti hukuman diat ( denda ) bagi pembunuhan sengaja yang dimaafkan qishashnya nya oleh keluarga.

• Hukuman yang dikenakan kepada kemerdekaan manusia, seperti hukuman penjara atau pengasingan

• Hukum harta, yaitu hukum yang dikenakan kepada harta, seperti diyat, denda dan perampasan.
7. Sebab-sebab Gugurnya Sanksi
- Meninggalnya si pembuat jarimah

- Hilangnya anggota badan yang akan di jatuhi hukuman

- Bertobat

- Korban (dalam hal masih hidup) dan wali ahli waris (dalam hal korban mati)

- Adanya upaya damai antara pelaku dengan korban atau wali / ahli warisnya dalam kasus jarimah qishash/diyat.

Adapun 4 macam Sebab-sebab dihapusnya hukuman yaitu sebagai berikut :

1). Paksaan,suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang karena orang lain,oleh karena itu hilanglah kerelaannya atau tidak sempurna pilihannya.  

2). Mabuk,hilangnya akal sebagai akibat minum minuman keras atau khamar atau yang sejenisnya.

3). Gila,hilangnya akal, rusak atau lemah.

4). Dibawah Umur,Pertanggungjawaban hukum bagi anak kecil berbeda dengan orang dewasa, seiring berdasarkan perbedaan-perbedaan fase-fase yang dilalui oleh manusia semenjak lahirnya sampai pada waktu sempurnanya kekuatan berpikir dan pilihan